Job dan jasa yang dilarang
Job dan jasa seperti ini akan diturunkan, dan akunnya bisa dibekukan. Kalau kamu melihatnya, tekan Laporkan di halaman job atau jasa itu.
- Minta bayar, deposit, atau top up dulu sebelum orang bisa kerja atau sebelum bayarannya cair.
- Skema tugas berkomisi, misalnya like, follow, atau nonton yang dibayar lalu lama-lama diminta setor uang.
- Menjual grup, kelas, atau kursus berbayar yang menjanjikan penghasilan.
- Judi online dan promosi situs judi.
- Pinjaman online (pinjol), termasuk mengajak orang meminjam atau mendaftar pinjol.
- Membuka, menjual, atau menyewakan akun dan rekening (bank, e-wallet, media sosial, email) untuk dipakai orang lain.
- MLM, skema piramida, arisan berantai, dan investasi bodong.
- Like, follow, komentar, atau ulasan palsu, termasuk membeli dan menjualnya.
- Mengumpulkan, menjual, atau meminjamkan data pribadi orang lain, termasuk KTP, NIK, foto, dan kode OTP.
- Konten dewasa, kekerasan, ujaran kebencian, atau isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
- Barang atau jasa ilegal, seperti narkoba, senjata, obat keras tanpa resep, dan barang curian atau palsu.
- Apa pun yang melanggar hukum Indonesia.